
[Tanggal Kegiatan : 13/03/2024]
| Perpanjang SIM Secara Online Menggunakan Aplikasi “Korlantas POLRI”
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perpanjangan SIM: Tidak perlu antri dan kini Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan diantar langsung ke rumah Anda. Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Cara Download
Cara Melakukan Perpanjangan SIM ![]() Rewriter : r.s Link aplikasi korlantas for androit: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user Link aplikasi korlantas for ios : https://apps.apple.com/id/app/digital-korlantas-polri/id1565558949 |




