| Pendaftaran "Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah" Dimulai Bulan Maret
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo merupakan bukti kehadiran negara
untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
Negara hadir untuk mendukung
generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan
dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan
pendidikan tinggi.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan
tinggi. Tak terbatas Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga
bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses
kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan
tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN,
Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.
Syarat
Pendaftaran KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program
KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut: - Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat
yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus
maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang
sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang
lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik
dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada
tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai
Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima
di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan
dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan
Akreditasi C.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah: - Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara
mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera
tersedia di Google Play Store);
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN
dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi
NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah
selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat
email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan
memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di
portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi
sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah
dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau
sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses
sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema
host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan
diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh
Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP
Kuliah.
Fasilitas KIP Kuliah - Pembebasan
biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis
Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masingmasing panitia dan
perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan
biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan
biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
Setelah
siswa memenuhi syarat dan mendaftar, maka disebutkan bila keputusan akhir
penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. |