
[Tanggal Kegiatan : 21/06/2023]
| Beda Fasilitas KRIS dan BPJS Kesehatan
Dilansir CNN
Indonesia -- Pemerintah akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II,
dan III dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan
Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai
1 Januari 2025. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan dengan
pergantian ini, akan terjadi perbaikan layanan. Titik perbaikan
menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki
kapasitas 1-2 orang perkamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang
per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Dengan
sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan
tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS
untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III. Dante mengatakan dari hasil
uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan
masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur
Dante," dikutip dari CNBC Indonesia. Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:
Sumber
: |



