| Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022
Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang
berlaku mulai 17 Juli 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri
dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Juru bicara Kemenhub
Adita Irawati pada Minggu (10/8/2022) mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. Berikut aturan dan syarat
terbaru naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN): - Sudah mendapatkan
vaksin booster
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
atau rapid test antigen.
- Baru mendapatkan vaksin
dosis kedua
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau,
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis
kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat
keberangkatan
- Baru mendapatkan vaksin
dosis pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kondisi kesehatan
tertentu/penyakit komorbid
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Wajib melampirkan
surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa
PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Usia 6-17 tahun
Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua. Tidak
perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid
test antigen. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah
memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas
dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah
perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan
kondisi daerah masing-masing. Petunjuk pelaksanaan Selain aturan terkait syarat
naik pesawat, SE Menhub Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk pelaksanaan
perjalanan dengan transportasi udara. Berikut rincian petunjuk pelaksanaan
perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara terbaru: - Menggunakan masker kain 3
lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di
dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan
atau di dalam pesawat udara.
- Mengganti masker secara
berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
- Mencuci tangan secara
berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah
menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5
meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Dihimbau untuk tidak
berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
sepanjang perjalanan.
Selain petunjuk pelaksanaan
perjalanan di atas, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
dalam melakukan perjalanan dalam negeri. SE Menhub juga mewajibkan setiap moda
transportasi udara menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan
persyaratan perjalanan penumpang.
Sumber: kompas.com |