Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana (S1) Khusus WNA
Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
Warga Negara Asing (WNA)
Program Sarjana (S1)
Ketentuan Umum:
- Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan kesehatan (termasuk bebas narkoba) yang telah ditetapkan oleh Universitas Putera Batam.
- Usia Calon Mahasiswa pada saat pendaftaran maksimal 26 tahun.
- Calon Mahasiswa yang mendaftar / kuliah di Kampus Nagoya bersedia tidak membawa kendaraan dikarenakan keterbatasan tempat Parkir.
- Calon mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri, mengikuti semua prosedur pendaftaran serta melengkapi semua persyaratan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) secara resmi diterima menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam.
- Semua pembayaran Biaya Pendidikan dilakukan secara transfer melalui e-payment.
- Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat diuangkan kembali atau dibalik namakan dengan alasan apa pun.
Persyaratan berkas pendaftaran calon mahasiswa bagi Warga Negara Asing (WNA) :
- Paspor [asli dan salinan]
- Akta Kelahiran [asli dan salinan]
- Ijazah dan Transkrip SMA sederajat [asli dan salinan]
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah SMA Sederajat bagi lulusan SMA luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia [asli dan salinan]
- Sertifikat Kesehatan Medis
- Curriculum Vitae
SKEMA PENDAFTARAN MAHASISWA BARU S1
WARGA NEGARA ASING
- PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN
Calon mahasiswa asing melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online melalui: https://daftar.upbatam.ac.id/ atau pendaftaran dengan datang langsung ke kampus dengan membawa berkas pendaftaran berikut :
- Paspor [asli dan salinan]
- Akta Kelahiran [asli dan salinan]
- Ijazah dan Transkrip SMA sederajat [asli dan salinan]
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah SMA Sederajat bagi lulusan SMA luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia [asli dan salinan]
- Sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) [asli dan salinan]
- Sertifikat Kesehatan Medis
- Curriculum Vitae
- PEMBAYARAN BIAYA FORMULIR PENDAFTARAN
Pembayaran biaya formulir pendaftaran S1: Rp 450.000
- TES POTENSI AKADEMIK (TPA)
Calon mahasiswa asing diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (Berbahasa Indonesia) dengan materi yang diujikan yakni: Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. TPA dilakukan secara online melalui: https://tpa.upbatam.ac.id/login.php
- PENGUMUMAN (LETTER OF ACCEPTANCE)
Pengumuman kelulusan mahasiswa asing akan dibuat dalam bentuk Letter of Acceptance (LoA) yang dikirimkan ke mahasiswa bersangkutan
- REGISTRASI SECARA ONLINE
Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi diwajibkan melakukan pengajuan berkas registrasi secara online melalui https://payment.upbatam.ac.id/ dengan mengunggah berkas dibawah ini:
- Pas Foto berwarna dengan menggunakan pakaian formal ukuran 3x4
- Foto Full body berwarna (tampak dari ujung kaki hingga kepala)
- Hasil scan asli Akta Kelahiran
- Hasil scan asli ijazah dan Transkrip SMA sederajat
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah SMA Sederajat bagi lulusan SMA luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
- Surat pernyataan bermaterai 10000 dan sudah di tanda tangan diatas materai (format bisa diunduh melalui payment.upbatam.ac.id)
- PEMBAYARAN BIAYA REGISTRASI
Melakukan Pembayaran biaya registrasi secara transfer melalui e-payment jika pengajuan berkas sudah disetujui
- PENGUMPULAN BERKAS FISIK PENDAFTARAN
Calon mahasiswa asing menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke kampus:
- Paspor [asli dan salinan]
- Akta Kelahiran [asli dan salinan]
- Ijazah dan Transkrip SMA sederajat [asli dan salinan yang sudah dilegalisir 2 rangkap]
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah SMA Sederajat bagi lulusan SMA luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia [asli dan salinan yang sudah dilegalisir 2 rangkap]
- Surat pernyataan bermaterai 10000 dan sudah di tanda tangan diatas materai
- PENGURUSAN IZIN TINGGAL (VISA BELAJAR)
Dalam proses selama tinggal di Indonesia, mahasiswa asing akan dilaporkan dalam https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/ yang merupakan website milik kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Dikti. Mahasiswa asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS/KITAP) tidak melanjutkan pada proses izin tinggal dan hanya dilaporkan ke laman pelaporan izin belajar.
Jika mahasiswa belum memiliki KITAS Pelajar, maka mahasiswa asing akan melakukan proses izin belajar ke kemdikbud pada laman tersebut terlebih dahulu. Proses izin belajar mahasiswa asing akan diupload ke laman tersebut dan diproses oleh kemdikbud selama 3-7 hari kerja sejak diajukan oleh mahasiswa.Setelah mendapatkan izin belajar (study permit), mahasiswa akan mengajukan E-Visa
pelajar (C 316). Pengajuan E Visa untuk dapat ke Indonesia dan mendapatkan KITAS
Pelajar ini diajukan pada laman https://visa-online.imigrasi.go.id/Catatan : seluruh biaya dalam proses penguruan Izin Tinggal ditanggung sepenuhnya oleh calon mahasiswa