Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dengan Universitas Putera Batam Tentang Perekaman Sidang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyiapkan 25 alat perekam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang akan dibagikan ke 25 kampus diseluruh Indonesia.

Salah satu nya adalah Universitas Putera Batam, dimana pada hari Kamis tanggal 27 September 2018, dilakukan penyerahan alat perekaman tersebut yang disertai dengan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan Universitas Putera Batam tentang Perekaman Sidang yang dilaksanakan di Aula 319 Gedung Y Universitas Putera Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi Ilmu Hukum, Dosen program studi Ilmu Hukum, Kepala Biro Umum KPK dan mahasiswa program studi ilmu hukum.

Setelah dilakukannya penyerahan dan serta cek kelengkapan alat rekam sidang KPK ini, dilanjutkan kegiatan dengan kuliah umum dengan 4 narasumber dimana narasumber pertama yaitu dari Direktorat PJKAKI terkait profil KPK dan pelaporan Hasil Rekam Sidang, narasumber kedua dari Biro Hukum KPK terkait perjanjian Kerja sama Perekaman sidang, narasumber ketiga yaitu dari Biro Umum KPK terkait barang milik negara dan narasumber terakhir yaitu dari Direktorat PINDA terkait Operasional Alat rekam sidang KPK.

Alat perekaman ini akan digunakan untuk merekam jalannya sidang tipikor. Rekaman sidang itu akan disalin dalam bentuk kaset dan dikirim ke KPK. Selain menjadi bahan evaluasi jaksa di KPK, rekaman ini juga bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa program studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam.

Dengan adanya pelatihan alat perekaman sidang yang dilaksanakan di lab hukum ini, Mahasiswa menjadi sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, karena sangat berfungsi bagi mereka sendiri. Selain berfungsi bagi KPK dan mahasiswa, alat rekam sidang ini juga dapat membantu panitera dalam mencatat proses persidangan. (VNY)

Kerja Sama