Universitas Putera Batam Ikuti Kenduri KI Batam 2025, Dorong Pencatatan Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif Kepri

[Tanggal Kegiatan : 18/11/2025]

Universitas Putera Batam mengikuti kegiatan Kenduri Kekayaan Intelektual (KI) dan Ekonomi Kreatif di Atrium Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam yang mengusung tema Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Kegiatan ini  bertujuan utama untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan ciptaan di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus mendukung perkembangan pelaku ekonomi kreatif dan melindungi inovasi di Provinsi Kepri.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Beliau menjelaskan bahwa "Kenduri KI ini merupakan inisiasi bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kanwil Kemenkum Kepri, dan pihak perguruan tinggi." Kolaborasi ini, dengan semangat ekonomi kreatif, mengeksekusi kegiatan tersebut sehingga acara ini dapat berjalan dengan mengundang perguruan tinggi di Kepulauan Riau, dan mendorong peningkatan permohonan ciptaan di wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif menjadi momentum penting bagi Kepulauan Riau untuk memperkuat budaya sadar hukum dan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif. "Melalui penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi, pemberian apresiasi kepada para pemangku kepentingan, serta pencatatan hak cipta serentak, kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk melahirkan inovasi yang terlindungi, meningkatkan daya saing daerah, serta mengangkat identitas budaya Melayu sebagai kekuatan ekonomi kreatif," ujar Edison Manik.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan beberapa perguruan tinggi salah satunya dengan Universitas Putera Batam dengan tujuan utama untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual. Ruang Lingkup Kerja Sama, selain Tridarma perguruan tinggi, juga mencakup, Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Berdampak, Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan Pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Melalui MoU ini diharapka dapat menghadirkan berbagai program bermanfaat, seperti klinik hukum, pendampingan hak kekayaan intelektual, penelitian bersama, dan program pengabdian masyarakat yang lebih terarah. (bp)

Kerja Sama