Universitas Putera Batam Ikuti Kenduri KI Batam 2025, Dorong Pencatatan Hak Cipta dan Ekonomi Kreatif Kepri
![]() [Tanggal Kegiatan : 18/11/2025] |
Universitas
Putera Batam mengikuti kegiatan Kenduri Kekayaan Intelektual (KI) dan Ekonomi
Kreatif di Atrium Mega Mall Batam, Selasa (18/11/2025) yang diselenggarakan
oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kota Batam yang mengusung tema Tahun Tematik Hak Cipta dan
Desain Industri. Kegiatan ini bertujuan
utama untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan ciptaan di wilayah
Kepulauan Riau, sekaligus mendukung perkembangan pelaku ekonomi kreatif dan
melindungi inovasi di Provinsi Kepri.
Kegiatan diawali
dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Batam, Ardiwinata. Beliau menjelaskan bahwa "Kenduri KI ini merupakan
inisiasi bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Kanwil
Kemenkum Kepri, dan pihak perguruan tinggi." Kolaborasi ini, dengan
semangat ekonomi kreatif, mengeksekusi kegiatan tersebut sehingga acara ini
dapat berjalan dengan mengundang perguruan tinggi di Kepulauan Riau, dan
mendorong peningkatan permohonan ciptaan di wilayah.
Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menyampaikan dalam
sambutannya bahwa Kenduri Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif menjadi
momentum penting bagi Kepulauan Riau untuk memperkuat budaya sadar hukum dan
ekosistem perlindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi pemerintah,
perguruan tinggi, pelaku UMKM, dan komunitas kreatif. "Melalui
penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi, pemberian apresiasi kepada para
pemangku kepentingan, serta pencatatan hak cipta serentak, kegiatan ini
menegaskan komitmen bersama untuk melahirkan inovasi yang terlindungi,
meningkatkan daya saing daerah, serta mengangkat identitas budaya Melayu
sebagai kekuatan ekonomi kreatif," ujar Edison Manik.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan
MoU antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan beberapa perguruan tinggi salah satunya
dengan Universitas Putera Batam dengan tujuan utama untuk meminimalisir
terjadinya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual. Ruang Lingkup Kerja Sama,
selain Tridarma perguruan tinggi, juga mencakup, Pelaksanaan Merdeka Belajar
Kampus Berdampak, Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Penguatan Sentra
Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
dan Pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Melalui MoU
ini diharapka dapat menghadirkan berbagai program bermanfaat, seperti klinik
hukum, pendampingan hak kekayaan intelektual, penelitian bersama, dan program
pengabdian masyarakat yang lebih terarah. (bp)














