|
KETENTUAN UMUM
Setiap calon mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam wajib untuk mematuhi beberapa ketentuan umum pendaftaran sebagai berikut :
- Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru yang telah dibeli tidak dapat diuangkan kembali atau dibalik namakan dengan alasan apapun.
- Formulir yang dibeli hanya berlaku pada lokasi kuliah dimana formulir tersebut dibeli oleh calon mahasiswa yang bersangkutan.
- Setiap calon mahasiswa wajib mengikuti Tes Potensi Akademik yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap calon mahasiswa wajib membawa Kartu Peserta Tes pada saat mengikuti Tes Potensi Akademik.
- Apabila calon mahasiswa yang lulus Tes Potensi Akademik, telah melakukan pembayaran Cicilan I, tetapi yang bersangkutan diterima oleh Perguruan Tinggi Negeri karena lulus SPMB atau karena tidak lulus SMU/SMK sederajat, dengan melampirkan bukti penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri atau bukti tidak lulus SMU/SMK sederajat, maka seluruh biaya yang telah dibayar akan dikembalikan sepenuhnya, kecuali Biaya Pembelian Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru.
- Apabila diketahui bahwa dokumen penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri maupun dokumen yang menyatakan tidak lulus SMA/SMK/Sederat ternyata tidak sah, maka calon mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menarik kembali seluruh pembayaran yang telah dilakukan dengan alasan apapun juga.
- Calon Mahasiswa wajib mengikuti Program Pengenalan Perkuliahan dan Kampus (P2K) sebagai syarat awal menjadi mahasiswa di Universitas Putera Batam yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-18 September 2010.
- Mahasiswa yang pindah/transper dari Universitas Putera Batam ke STMIK Putera Batam, maka wajib membeli formulir baru dan biaya yang dikenakan sesuai dengan gelombang yang berjalan. Biaya yang sudah dibayarkan ke Universitas Putera Batam tidak dapat di alokasikan ke STMIK Putera Batam karena berbeda institusi..
>> Prosedur Pendaftaran
>> Biaya Pendidikan
>> Tes Potensi Akademik
>> Ketentuan Umum
>> Prosedur Pendaftaran Ulang
>> Kalender Daftar Ulang
>> Pembayaran Biaya Pendidikan
|
|