Tugas Jaminan Mutu
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu secara keseluruhan di Institusi.
- Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan jaminan mutu akademik di Institusi.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan jaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat), dengan seluruh unit kerja yang terkait di Institusi.
- Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di Institusi.
- Menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten melaksanakan jaminan mutu, maupun penilaian jaminan mutu (audit internal) di Institusi.
- Melakukan kajian-kajian terhadap pelaksanaan jaminan mutu akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Pimpinan.








