Batas

Tugas Jaminan Mutu
  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu secara keseluruhan di Institusi.
  2. Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan jaminan mutu akademik di Institusi.
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan jaminan mutu akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat), dengan seluruh unit kerja yang terkait di Institusi.
  4. Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di Institusi.
  5. Menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten melaksanakan jaminan mutu, maupun penilaian jaminan mutu (audit internal) di Institusi.
  6. Melakukan kajian-kajian terhadap pelaksanaan jaminan mutu akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Pimpinan.