Batas

Fungsi Jaminan Mutu
  1. Pusat Jaminan Mutu bertanggungjawab menyelenggarakan jaminan mutu akademik secara keseluruhan di Institusi dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
  2. Mengembangkan sistem jaminan mutu akademik yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di Institusi.
  3. Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan kerjasama dalam bidang jaminan mutu perguruan tinggi.
  4. Mengembangkan sistem informasi jaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.