Seminar Nasional Pajak Digital

[Tanggal Kegiatan : 16/10/2021]

Program Studi Akuntansi  menyelenggarakan seminar nasional  dengan tema Pajak Digital yang dihadiri 257 Mahasiswa perserta serta dosen dari berbagai program studi dilingkungan Universitas Putera Batam. Acara seminar dimulai dengan kata sambutan Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Humaniora Bapak Dr. Michael Jibrael Rorong, S.T., M.I.Kom. dan dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik (AKP2I) DKI JAKARTA oleh Bapak Dr. Suherman Saleh, Ak, MSc, CA  memberikan sambutan dengan pentingnya peranan kampus dalam memberikan pemahaman pajak terhadap mahasiswa, karena peranan pajak dalam pembangunan sangat besar.

Pesan Ketua Umum bahwa AKP2I seluruh Indonesia sebagai  mitra dari pemerintah dalam penyuluhan untuk memberikan kesadaran pajak, seminar ini sebagai bentuk implementasi Mou UPB, AKP2I dan Kanwil DJP Kepri diharapkan tetap berkelanjutan baik dalam Kuliah umum, seminar, pelatihan dan magang.  Sebagai pembawa acara dalam seminar ini oleh Ibu Risca Azmiana, S.E., M.Ak.   melalui Aplikasi Microsoft Teams dengan daring pada tanggal 16 Oktober 2021 pada pukul 13.45 sampai dengan selesai. Pada seminar nasional narasumber pertama dari Pengurus Pusat AKP2I DKI Jakarta Bapak Sutan Manurung, S.E.Ak., M.Ak., CA, CMA, CM, CLI, CTA, CTAP, ACPA, MAPPI (A), menjelaskan Kondisi e-commerce Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang progresif dan diproyeksikan akan terus meningkat. Pasar E-Commerce di Asia Pasifik tumbuh secara signifikan antara lain, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mengembangkan E-Commerce lebih lanjut.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,  Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sesuai dengan 48/PMK.03/2020 Pasal 4, Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/ a tau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak.  Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tetapi bel urn ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.  Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online  menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.

Selajutnya pembicara ke 2 dari Kanwil DJP Kepri yang dibawakan oleh Bapak Herman Eka, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Pembicara ke 3  adalah Ibu Dian Efriyenti, S.E., M.Ak. Seminar berlangsung dengan baik sampai dengan selesai. (HBN)

Kerja Sama